Tumbuh besar di dalam keluarga batak, tak serta merta membuat saya
mengerti secara jelas tentang adat istiadat batak. Walaupun ayah saya sering
kali mengajarkan saya tentang adat istiadat batak dan sesekali melibatkan saya
dalam suatu prosesi adat batak. Panjang dan ribetnya adat batak membuat saya
seringkali jenuh dan bosan bila ada di dalam prosesi adat batak.
Sampai akhirnya pada tanggal 6 Maret 2013 lalu, saya bersama ayah
dan ibu saya pulang ke Tapanauli Utara, tempat ayah saya lahir dan tumbuh
besar. Bukan tanpa alasan atau hanya ingin sekedar berlibur saya dan orang tua
pergi kesana, apalagi setelah 16 tahun saya tidak menginjakkan kaki saya di
kampung halaman saya. Kami kesana untuk menyelesaikan utang ayah dan ibu saya,
yakni utang adat. Ibu saya bukanlah wanita keturunan batak seperti ayah saya.
Beliau adalah asli keturunan jawa timur. Karena sesuatu dan lain hal mereka
harus menunggu sampai 23 tahun untuk menjalani prosesi "Mangain"
atau pemberian marga untuk ibu saya.
Dalam budaya Batak, adat
Mangain pada dasarnya adalah memberikan marga kepada boru
(anak perempuan) atau mangain kepada anak laki-laki. Mangain biasanya dilaksanakan saat menjelang
kegiatan pernikahan, karena salah satu pasangan belum menjadi seorang suku
Batak, karena itu sangat perlu diberikan marga. Mangain/mangampu boru (mengangkat anak), juga bermakna
menerima seseorang asing (bukan suku batak) menjadi seperti anak kandung kita
sendiri dengan menyandang marga sesuai dengan marga yang mangain. Untuk itu seluruh
elemen keluarga besar, dongan tubu, boru, bere, dongan sahuta dan hula-hula
harus turut menyaksikan dan mengukuhkan marga pada acara itu.
![]() |
| saat mama di ulosi oleh keluarga Hutabarat. |
Dalam adat batak, bila ada seorang dari suku batak ingin menikah
dengan suku lainnya maka pasangannya tersebut harus diberikan marga terlebih
dahulu. Jika pasangan perempuan yang berasal dari suku lain, marga yang
diberikan adalah marga dari ibunda si laki-laki. Jika pasangan laki-laki
yang berasal dari suku lain, maka diberikan marga amang boru, suami dari
saudara perempuan bapaknya. Marga diberikan kepada seseorang yang Diain adalah
supaya dia bisa mengikuti dan diterima dalam budaya Batak.
Tepat tanggal 8 Maret 2013, di Desa Hutabarat, Tarutung, ibu saya
menjalani prosesi Mangain.
Beliau diberikan boru (marga) Hutabarat.
Dan setelah menjalani proses Mangain,
barulah ayah dan ibu saya bisa menjalani prosesi pernikahan adat batak.
Pengalaman yang cukup membuat saya mengerti tentang sedikit adat
batak. Meski sepertinya terlihat ribet dan menjenuhkan, saya tetap bangga
menjadi orang Indonesia terutama gadis batak. Kalau bukan saya yang meneruskan
tradisi adat istiadat batak siapa lagi ???
